Sigli – Satuan Resnarkoba, Polres Pidie Polda Aceh, pada Jum’at 16 Agustus 2024 berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, HY (40) dan F (23) dari tempat dan waktu berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., saat Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan, di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie, Jum’at (23/08/2024).
Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK didampingi oleh Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar, S.E., M.S.M., Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag.
Dalam pemaparannya, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menjelaskan, bahwa penangkapan para tersangka atas informasi masyarakat sebelumnya, dimana tersangka HY (40) wiraswasta asal Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, sering bertransaksi narkotika jenis sabu di seputaran Beureunuen, Mutiara, Pidie.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dipimpin langsung Kasat Resnarkoba pun menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, dan dengan menyaru sebagai pembeli, sekira pukul 04.00 wib, Jum’at (16/08/2024) berhasil menggiring HY di depan Masjid Abu Beureueh Beureunuen, dan HY langsung ditangkap di tempat tersebut beserta Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 101,2 gram dalam amplop putih terbungkus plastik hitam.
Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuan HY, bahwa BB yang diamankan tersebut berasal dari TS dan F di Medan, Sumut. Kemudian pihak kita atas pengakuan HY yang hanya diberi upah Rp500 ribu untuk mengantar BB kepada pembeli, terus melakukan penelusuran sampai ketempat asal BB”, jelas Kapolres.
Tim Opsnal pun langsung melakukan pengejaran terhadap dua terduga, TS dan F, yang disebut HY beralamat di sebuah kosan berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru, Sumut.
Sekira pukul 18. 00 wib, Jum’at 16 Agustus 2024, Polisi Pidie yang sudah berada di tempat yang dituju berhasil mengamankan F (23), swasta, warga Blang Mangat, Lhokseumawe beserta BB berupa narkotika jenis sabu seberat 5,9 Kg. Adapun BB ditemukan dalam kamar tidur F yang terbagi enam paket dalam bungkusan teh cina, dan ditaruh di koper berwarna hitam. FS kepada polisi mengaku BB tersebut ia peroleh dari TS, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Dan saat ini kedua tersangka beserta BB sudah diamankan di Mapolres Pidie, guna proses hukum lebih lanjut, kata Kapolres.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, berbunyi pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK
Pada kesempatan itu Kapolres Pidie juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.
“Narkoba sangat berbahaya, terutama bagi pemuda generasi penerus bangsa. Sulit memberantas narkoba tanpa kerjasama antar Stakeholder dan informasi masyarakat. Untuk itu, mari bersama kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa kita”, ajak AKBP Jaka Mulyana, SIK. MIK